Perpustakaan Mafaza Digital

|

Tata Tertib & Sanksi

Tata Tertib Perpustakaan

Peraturan yang perlu diperhatikan

  1. Melepas topi, jaket dan tas serta meninggalkannya di gantungan atau loker dalam
    keadaan rapi
  2. Mengisi daftar hadir pengunjung perpustakaan dengan benar sesuai dengan statusnya
    (pelajar SD,SMP, SMA, Mahasiswa, Pegawai, Umum)
  3. Bertutur kata sopan dan santun demi menjaga harga diri serta nama baik diri sendiri,
    orang tua maupun sekolah.
  4. Menjaga keutuhan bahan pustaka dengan tidak melakukan: corat-coret, menyobek
    sebagian halaman buku, dan perbuatan lain yang mengakibatkan kerusakan buku
  5. Menjaga ketenangan di ruang baca serta tidak melakukan hal-hal yang dapat
    mengganggu ketenangan pengunjung lain
  6. Memperlakukan buku bahan pustaka sebagai sumber ilmu dan sumber pengetahuan
    sehingga tidak rusak dan tidak kotor
  7. Dilarang merokok d area perpustakaan
  8. Menjaga kebersihan ruang baca dengan tidak membuang sampah sembarangan, tidak
    diperkenankan membawa makanan berat dan minuman serta bahan makanan/minuman maupun zat kimia berbahaya ke dalam ruang baca.

Syarat Pendaftaran Anggota Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra

  1. Memiliki kartu identitas atau tercatat dalam Kartu Keluarga
  2. Belum pernah terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra
  3. Berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas dan Sekitarnya
  4. Berkelakuan baik dan beri’tikad baik terhadap kegiatan perpustakaan
  5. Memiliki rasa tanggung jawab serta dapat memahami tata tertib dan aturan yang
    berlaku di Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra

Prosedur Pendaftaran Anggota Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra

  1. Menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP, Kartu Pelajar, Kartu Tanda Anggota
    Pramuka, Kartu OSIS, Kartu Keluarga – bagi yang belum memiliki kartu tanda
    pengenal) yang masih berlaku kepada petugas
  2. Mengisi formulir pendaftaran anggota Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra yang
    disediakan atau dapat melalui link gform:
    https://bit.ly/PendaftaranAnggotaPerpusMafaza
  3. Foto setengah badan (pas foto) untuk melengkapi identitas pemegang/pemilik kartu
    anggota perpustakaan

Syarat Peminjaman Buku

  1. Memiliki kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku
  2. Bersedia untuk mentaati tata tertib dan aturan yang berlaku di Perpustakaan Masjid
    Fatimatuzzahra
  3. Tidak memiliki beban pinjaman buku/bahan pustaka yang belum dikembalikan
  4. Tidak memiliki beban dan tanggungan terhadap Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra
    baik yang berkaitan dengan penggantian buku/bahan pustaka hilang maupun denda
    keterlambatan
  5. Bersedia untuk tidak meminjamkan buku/bahan pustaka kepada orang lain yang tidak
    berhak

Prosedur Peminjaman Buku

  1. Mencari dan memilih buku/bahan pustaka yang akan dipinjam di rak buku sesuai
    dengan judul dan subyek yang diinginkan
  2. Menyerahkan buku/bahan pustaka yang akan dipinjam (selain buku REFERENSI)
    kepada petugas pelayanan
  3. Menyerahkan kartu anggota perpustakaan kepada petugas pelayanan. Apabila kartu
    anggota tidak tersedia/habis, maka pengunjung dapat melakukan peminjaman buku
    melalui link gform: https://bit.ly/FormulirPeminjamanBukuPerpus

Tata Tertib Peminjaman Buku

  1. Setiap anggota Perpustakaan hanya diizinkan meminjam 2 buah buku/bahan pustaka
  2. Setiap kali peminjaman diberi waktu hanya satu minggu, dan peminjam harus
    mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam sesuai tanggal pengembalian yang
    ditetapkan
  3. Apabila pengembalian melebihi tanggal yang ditetapkan, maka dikategorikan
    TERLAMBAT, dan setiap keterlambatan dikenakan sanksi
  4. Peminjaman buku perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra dapat diperpanjang satu
    minggu melalui pendaftaran perpanjangan
  5. Setiap peminjam wajib memperlakukan buku/bahan pustaka dengan sebaik-baiknya,
    sehingga buku tidak kotor dan tidak rusak
  6. Apabila terjadi kerusakan/kehilangan buku/bahan pustaka yang dipinjam, maka
    peminjam wajib mengganti dengan buku/bahan pustaka yang sama
  7. Setiap peminjam tidak dibenarkan meminjamkan buku/bahan pustaka kepada orang
    lain yang tidak berhak
  8. Peminjam yang tidak dapat mentaati peraturan dan tata tertib peminjaman,dapat
    dicoret/dikeluarkan dari daftar keanggotaan.

Perpustakaan Masjid Fatimatuzzahra